Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Lion Air hingga NAM Air

Berikut merupakan daftar harga Tes PCR sebagai persyaratan perjalanan naik pesawat terbang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Berikut Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Lion Air hingga NAM Air
Tribunnews/Herudin
Berikut Daftar Harga Tes PCR, Sebagai Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan daftar harga Tes-PCR untuk masing-masing maskapai penerbangan.

Sebagai informasi, penumpang yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR.

Hal itu dilakukan agar mengurangi risiko penyebaran Covid-19 klaster pesawat terbang.

Fungsi dari Tes PCR tersebut yakni, untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 dalam tubuh.

Selain itu, PCR memiliki cara kerja yakni mendeteksi material genetik Covid-19 pada tubuh manusia.

Berapa harga Tes PCR bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang?

Baca juga: Politisi PAN Usul Kalau Bisa Masa Berlaku Tes PCR 7x24 Jam

Berikut Daftar Harga Tes PCR, Sebagai Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang
Berikut Daftar Harga Tes PCR, Sebagai Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Bandingkan dengan India, Fraksi PKS Nilai Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Masih Terlalu Mahal 

A. Tarif Tes PCR

Berita Rekomendasi

Berikut ini tarif tes PCR untuk masing-masing maskapai penerbangan di Indonesia, dikutip dari kontan.co.id, di antaranya:

1. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000.

Berikut ini rinciannya:

- Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

- Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau; Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).

2. Garuda Indonesia

Berbeda dengan maskapai lainnya, maskapai Garuda Indonesia, tidak menyediakan layanan tes PCR.

Akan tetapi, bagi pemegang tiket Garuda disediakan klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.

Hargan Tes PCRnya pun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Sebagai informasi, Tes PCR dengan harga khusus tersebut, hanya dapat dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.

Sementara tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.

3. Citilink

Untuk maskapai Citilink, harga khusus tes PCR yang ditawarkan bagi penumpangnya mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.

Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.

Sedangkan, tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000. 

4. Sriwijaya Air dan NAM Air

Team Corporate Communication Sriwijaya Air mengungkapkan, tes PCR untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.

Terdapat lima mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Sriwijaya Air yang mematok harga khusus, di antaranya:

- SwabAja: Seluruh kota Rp 380.000, khusus untuk Tanjung Pandan Rp 525.000

- RS KIM: Pangkalpinang Rp 495.000

- Nayaya: Seluruh kota Rp 450.000

- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000

- Sakura: Pontianak Rp 450.000

B. Ketentuan Perjalanan menggunakan Pesawat Terbang

Ketentuan naik pesawat terbang berpedoman pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandem Covid-19.

Berikut merupakan petunjuk pelaksanaan serta ketentuan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, di antaranya:

1. Bagi penumpang, wajib menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan 3M M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumuman.

Selain itu, penumpang wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer.

2. Penumpang wajib memakai masker kain minimal tiga lapis.

3. Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon atau berbicara secara langsung selama perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum dalam sepanjang perjalanan.

Hal tersebut dikecualikan bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan penyembuhan.

5. Bagi penumpang perjalanan dalam negeri, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam menjelang keberangkatan.

7. Sebagai informasi, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk:

- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun;

- serta bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau biasa disebut komorbid.

8. Bagi penumpang berusia 12 tahun, harus didampingi orang tua/keluarga.

Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19.

9. Selanjutnya, penumpang perlu mengisi e-Hac pada bandar udara keberangkatan (departure), yang selanjutnya ditunjuukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara kedatang (arrival).

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat Terhadap Tes PCR, Ini Langkah yang Dilakukan Smartcolab 

(Tribunnews.com/Arkan) (Kontan.co.id, Ahmad Naufal)

Berita lainnya seputar persyaratan naik pesawat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas