Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya

Ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerima dan besaran bantuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Bantuan PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021. Ini cara cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id, beserta kriteria dan besaran bantuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online, lengkap beserta kriteria penerima dan besaran bantuannya.

Perlu diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: CEK Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Besaran Bantuannya

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

Berita Rekomendasi

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas