Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya

Ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerima dan besaran bantuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Bantuan PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021. Ini cara cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id, beserta kriteria dan besaran bantuannya. 

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Laman cekbansos.kemensos.go.id
Laman cekbansos.kemensos.go.id (cekbansos.kemensos.go.id)

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

Berita Rekomendasi

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Baca juga: Kemendikbud-Ristek Berikan Bantuan/Hibah Rp12,7 Miliar ke Universitas Pancasila

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 22, Ini Solusi Jika NIK Terdaftar Program Bansos Lain

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas