Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Tumpak menilai laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.

Sehingga Dewas belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Enggan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili, Eks KPK: Dewas Ngaco tidak Paham Fungsinya

Sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar

Berita Rekomendasi

Menurut Novel, tugas Dewas adalah sebagai lembaga pengawas bagi setiap insan KPK.

“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan maupun pegawai KPK,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (25/10/2021).

Menurut Novel, seharusnya Dewas KPK bisa mencari alat buktu dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dugaan memainkan perkara Labuhanbatu Utara yang menjerat mantan Bupati Labura Khoiruddin Syah.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021)
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021) (ISTIMEWA)

“Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tanya Novel.

Dewas KPK sebelumnya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir.

Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Haris mengatakan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut Haris, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya. 

Syamsuddin Haris
Syamsuddin Haris (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. 

Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. 

Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas KPK.

“Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi,” kata Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas