Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Tumpak menilai laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.

Sehingga Dewas belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Enggan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili, Eks KPK: Dewas Ngaco tidak Paham Fungsinya

Sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar

Berita Rekomendasi

Menurut Novel, tugas Dewas adalah sebagai lembaga pengawas bagi setiap insan KPK.

“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan maupun pegawai KPK,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (25/10/2021).

Menurut Novel, seharusnya Dewas KPK bisa mencari alat buktu dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dugaan memainkan perkara Labuhanbatu Utara yang menjerat mantan Bupati Labura Khoiruddin Syah.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021)
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021) (ISTIMEWA)

“Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tanya Novel.

Dewas KPK sebelumnya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir.

Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas