Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Tumpak menilai laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.
Sehingga Dewas belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.
Baca juga: Enggan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili, Eks KPK: Dewas Ngaco tidak Paham Fungsinya
Sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.
Menurut Novel, tugas Dewas adalah sebagai lembaga pengawas bagi setiap insan KPK.
“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan maupun pegawai KPK,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (25/10/2021).
Menurut Novel, seharusnya Dewas KPK bisa mencari alat buktu dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dugaan memainkan perkara Labuhanbatu Utara yang menjerat mantan Bupati Labura Khoiruddin Syah.
“Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tanya Novel.
Dewas KPK sebelumnya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir.
Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.