Epidemiolog Sebut Aturan Tes PCR Berlaku 3x24 Jam Lebih Berisiko Penularan Covid-19
Tes PCR jadi syarat naik pesawat, epidemiolog sebut kebijakan kurang tepat, masa berlaku 3x24 jam dinilai lebih rentan penularan Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Kemudian, Bayu juga menyinggung soal masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam yang dinilai lebih beresiko.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Dalam kurun waktu 3x24 jam itu, bisa saja seseorang sudah terpapar Covid-19, namun tertutupi oleh hasil tes PCR yang negatif.
Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya melakukan kajian telebih dahulu.
"Kurang tepat, kajiannya belum sesuai. Antigen dihapus menjadi PCR, kemudian ditambah 3x24 jam."
"Semakin panjang periode, semakin panjang periode dia bisa terpapar setelah PCR," kata dia.
"Lebih baik dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan penggunaan PCR untuk pesawat," imbuhnya.
Baca juga: Puan Khawatir Terjadi Diskriminasi Ekonomi karena Harga Test PCR Lebih Mahal dari Tiket
Jika pemerintah tetap bersikukuh memakai tes PCR, semestinya kurun waktu berlaku hasil tes itu sama dengan rapid antigen, yakni 1x24 jam.
Selain itu, menurut Bayu, tes rapid antigen dinilai cukup untuk syarat penerbangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan screening terlebih dulu.
"Kalau mau pakai yang satu kali 24 jam antigen gitu, kalau mau PCR ya jangan dimundurin harinya. Majuin."
"Kalau tidak bisa ya sebaiknya jangan," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu dan dibuat masa berlakunya menjadi 3x24 jam.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)