Jika Tak Bisa Dilakukan Secara Sukarela, Satgas BLBI Akan Tindak Tutut dan Tommy Soeharto
Kedua anak mendiang Soeharto tersebut yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan pertemuan dengan dua anak mantan Presiden Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI.
Kedua anak mendiang Soeharto tersebut yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Tutut maupun Tommy sudah dilakukan pemanggilan, di mana Satgas telah bertemu dengan kuasa hukum dari keduanya.
"Satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan oleh Satgas kepada yang bersangkutan, manakala penyelesaian tidak dapat dilakukan secara sukarela," ucap Rionald di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Namun, Rionald tidak menyebut secara jelas langkah ke depan yang akan dilakukan Satgas jika utang Tutut dan Tommy kepada negara tidak dapat dilakukan secara sukarela.
Apakah, akan dilanjutkan proses secara hukum pidana atau perdata.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaku Pengalihan Aset BLBI Bisa Pidanakan
"Mengenai apa yang akan kami lakukan itu nanti lihat dari tindakan kami," tuturnya.
Mengutip dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, terdapat nama Tutut dan Tommy Soeharto.
Perusahaan Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Besaran utangnya masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Sementara, Tommy memiliki utang sebesar Rp 2,61 triliun, di mana bank miliknya yakni memperoleh dana bantuan likuiditas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.