Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Diketahui, Syahril Japarin kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun, tidak hanya Syahril yang ditetapkan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
"Peranan tersangka RU (Riyanto) adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo," kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia di Ruang Pemeriksaan
Dijelaskan Leo, Syahril Japarin diduga melakukan transaksi fiktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak adanya berita acara serah terima barang, hingga tidak ada laporan jual beli ikan.
Ia menambahkan Syahril juga melaksanakan penerbitan MTN dengan jumlah dana sebesar Rp 200 miliar.
Rinciannya, berisikan sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leo, MTN itulah yang diduga menjadi salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
"MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," tukasnya.
Adapun Syahril kini ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
Sementara Riyanto ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.