KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT
Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Lili saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10/2021).
“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum,” kata Lili lewat keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Lilli meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di NTT.
Selain itu, Lili yang didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK juga membahas sejumlah agenda.
Di antaranya terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengingat masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati.
“Kira-kira apa kendalanya?” tanya Lili.
Dalam kesempatan tersebut, Lili juga membahas salah satu perkara yang sedang disupervisi KPK, yaitu terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018 yang disidik Polda NTT.
Baca juga: DKI Jakarta dan NTT Jalin Kerja Sama Berdayakan Daging Sapi Lokal Kualitas Premium
Namun per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan praperadilan.
“Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” terang Lili.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Lotharia Latif merespons dengan menyampaikan bahwa di tahun 2021 terdapat 29 perkara penyidikan TPK dengan 31 tersangka.
Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar.
“Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum,” ujar Latif.