KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT
Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto yang sepakat bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.
Ia membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT, yaitu perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.
“Lalu ada kredit macet sebesar Rp112,9 miliar yang sudah inkracht, kemudian aset dan uang senilai Rp29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp1,7 Triliun dalam waktu 1,5 tahun,” jelas Yulianto.
Menurutnya, kerap terjadi bagi-bagi tanah aset negara atau pemerintah daerah.
Baca juga: Kronologi Duel Maut di NTT, 2 Pria Mabuk Berkelahi saat Pesta Pernikahan, 1 Korban Meninggal Dunia
Contohnya, kata Yulianto, aset tanah Pemkot Kupang dibagikan kepada sanak saudara dan aset-aset tersebut kini sudah disita.
“Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut,” urai Yulianto.
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan bahwa Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset pemda sehingga Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah.
Saat ini, sambungnya, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah.
Para pejabat, katanya, akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP.
Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli. Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.
Ketiga, strategi edukatif seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP.
“Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.
Baca juga: Touring Keliling Indonesia Empat Bikers M8 Nusantara Tuntaskan Perjalanan Etape I di NTT
Terakhir, rakor menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP.
Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan Perkara TPK.
Harapannya, para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara TPK yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara.