KPK Usut Campur Tangan Budhi Sarwono Atur Lelang Proyek di Banjarnegara
Usut campur tangan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi (KA) di lelang proyek, KPK periksa sejumlah saksi di Polda Jateng.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut campur tangan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dalam pelaksanaan lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Pengusutan hal itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi pada Senin (25/10/2021) di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun yang diperiksa yakni, Tri Mardiyanto, Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Ris Mardiyanto, Kasi Penunjang Non Klinik RSUD Kabupaten Banjarnegara; H. Kaswan, Direktur PT Daya Samudera Cipta Mandiri; dan Veriyanto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara periode 5 Desember 2017-15 Januari 2021).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan langsung dari tersangka BS maupun melalui tersangka KA dalam pelaksanaan berbagai lelang proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Temukan Bukti Korupsi Bupati Budhi Sarwono
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Direktur Gayam Konstruksi dan HRD PT Sambas Wijaya
KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Baca juga: Curhat Pilu Ibu Muda Menyusui Korban Keracunan Rice Box PSI: Sepekan Tidak Boleh Menyusui Anaknya
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.