Nama Dicatut untuk Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, Kemensos Lapor Oknum Ini ke Polda Metro Jaya
M diketahui melakukan pencatutan untuk mencari pemenang sebagai vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kabiro Kemensos) Wiwiek Widianti melaporkan seorang oknum dalam dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Wiwiek dicatut oleh seorang oknum berinisial M.
M diketahui melakukan pencatutan untuk mencari pemenang sebagai vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
"Melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu Kepala Biro oleh oknum berinisial M. M ngaku mendapatkan mandat dari saya dan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (sespri) untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ujar PLT Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Evi menjelaskan, modus yang dilakukan M mengaku sebagai utusan Wiwiek.
Kemudian M melobi seseorang berinisial R terkait proses pengadaan barang dan jasa agar diloloskan sebagai pemenang vendor.
"Kepada saksi (R), mengaku bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu. Saksi memang mengenal track record beliau (M) dan konfirmasi (ke Wiwiek), dan (jawaban Wiwiek) tidak benar," kata Evi.
Baca juga: Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
Dalam kasus ini, Wiwiek dan M tak saling mengenal. Wiwiek mengetahui adanya pencatutan tersebut melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh R.
"Pelapor dan terlapor itu tidak saling kenal. Jadi bu Wiwiek hanya dapat screenshoot dari saksi bahwa terlapor mencatut namanya," ucap Evi.
Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, Evi menegaskan bahwa semua proses pengadaan barang dan jada Kemensos selama ini dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), bukan perorangan.
"Pesan kami kepada masyarakat untuk setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan tetapi lewat layanan pengadaan secara elektronik," katanya.
Evi berharap terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Wiwiek oleh M itu dapat diusut oleh polisi.
M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
Laporan Wiwiek telah terdaftar dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.