Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 ditutup Rabu (27/10/2021) ini, segera daftar di www.prakerja.go.id, berikut ini cara dan syaratnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka sejak Senin (25/10/2021) lalu.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota untuk Kartu Prakerja gelombang 22 yaitu 46 ribu orang.

Menurut keterangan Louisa, Kartu Prakerja gelombang 22 adalah gelombang pemulihan di semester 2 tahun 2021.

Kuota 46 ribu orang bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 diperoleh dari peserta Gelombang 18-21 yang telah dicabut kepesertaannya.

Setelah pembukaan Gelombang 22 pada Senin (25/10/2021), pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup pada Rabu (27/10/2021) ini.

"Kuotanya sekitar 46 ribu."

"Gelombang 22 ini akan kami tutup besok, 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB," kata Louisa dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Berita Rekomendasi

Pengumuman tersebut menjadi pengingat bagi calon peserta untuk segera mendaftar.

Jika kamu ingin mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 22, maka kamu harus memenuhi syarat di bawah.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ditutup Hari Ini!

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id, Kuotanya 46 Ribu

Adapun syarat pendaftar Kartu Prakerja adalah:

- Pencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Pelaku usaha mikro dan kecil. 

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 22, Ini Solusi Jika NIK Terdaftar Program Bansos Lain

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa

- Perangkat desa

- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

- Komisaris BUMN atau BUMD

- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Kategori orang yang memiliki profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.

Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.

Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Syaratnya

Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id;

2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;

3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;

4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;

5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;

6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;

7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;

8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

9. Klik Lanjutkan;

10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;

11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;

12. Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)

Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas