Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teknologi Kapal Laut Tanpa Awak Ancaman Serius Bagi Pelaut

Selain itu, kehadiran teknologi MASS bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja di sektor kemaritiman di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teknologi Kapal Laut Tanpa Awak Ancaman Serius Bagi Pelaut
capture zoom
Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus DPP Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia AKKMI) dalam zoominar dan talkshow “Peran Dunia Pendidikan Pelayaran Dalam Menghadapi Era Marine Autonomous Surface Ships (MASS) dan Keterkaitan Dengan Keselamatan Pelayaran”, yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/10/2021) di Kampus Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teknologi industri maritim terus berkembang, salah satunya adalah teknologi Marine Autonomous Surface Ships (MASS) atau teknologi kapal laut tanpa awak.

Pengamat Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, kehadiran MASS bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja di sektor kemaritiman di Indonesia dan menjadi ancaman bagi pelaut.

"Teknologi MASS ini tujuan akhirnya adalah menghilangkan para pelaut dan digantikan perannya oleh Artificial Intelligence (AI),” kata  Marcellus saat zoominar dan talkshow Peran Dunia Pendidikan Pelayaran Dalam Menghadapi Era Marine Autonomous Surface Ships (MASS) dan Keterkaitan Dengan Keselamatan Pelayaran, Rabu (27/10/2021) di Kampus Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Sumbar).

Dikatakan Kepala Bidang Hukum DPP Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran ini mengatakan,  lihat terlebih dahulu peta kekuatan negara-negara yang terdapat di International Maritime Organization (IMO).

Dewan IMO sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu kategori A dimana anggotanya adalah negara-negara yang memiliki interest tertinggi dalam dunia perkapalan.

Kategori B adalah negara dengan interest di bidang SeaBorne Trade, serta Indonesia di kategori C dengan interest di letak geografisnya.

Baca juga: Dukung Perkembangan Ekonomi Provinsi Papua, Kemenhub Bahas Penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Merauke

"Jadi para raksasa shipping saat ini berada di kategori A.

Berita Rekomendasi

Mari Kita lihat siapa saja yang menjadi Negara-negara sponsor tekhnologi MASS ini?

Mereka adalah negara Denmark, Estonia, Finlandia, Jepang, Belanda, Norwegia, Korsel, Inggris, Amerika. Dan bisa dikatakan semuanya mewakili Kategori A," katanya.

Hakeng mengatakan, hal yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan teknologi MASS di Indonesia adalah harus terlebih dahulu dilengkapi dengan aturan yang jelas.

“Teknologi kapal tanpa awak harus dipikirkan secara matang penerapannya di Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Koordinator Kenavigasian, Kemenhub Gelar Mentoring Telekomunikasi Pelayaran

Karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut terutama berhubungan dengan regulasi, dimana dalam kesempatan ini saya mencoba menghubungkannya dengan Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran,' kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif Pertamina ini.

Lantas apakah MASS tersebut telah sesuai dengan UU pelayaran ?

"Dalam Bab V Pasal 8 ayat 1 ditegaskan Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia sehingga teknologi MASS ini pastinya bertentangan dengan isi pasal ini," katanya.

Selain itu juga menurut Capt. Hakeng penerapan MASS jika terkait pengawakan kapal tidak sesuai dalam Pasal 135 yang tertulis, setiap kapal wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Kemudian lanjutnya, dalam Pasal 137 ayat 1 juga disebutkan Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

“Jika tidak ada lagi Nakhoda lalu siapa yang menjadi subyek hukum pasal ini? Bagaimana tugas itu bisa dilaksanakan jika nahkoda tidak ada di kapal?

Saya baru membahas keterkaitannya dengan UU Pelayaran, masih banyak aturan lain yang berkaitan langsung dengan pengawakan kapal yang berpotensi ditabrak oleh kehadiran MASS ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas