Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu

KPU kata Feri, semestinya tak bimbang dalam menentukan jadwal pelaksanaan pemilu di tahun 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu
screenshot
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi hak KPU RI untuk menentukan.

Sementara penyelenggara pemilu yang lain seperti Bawaslu dan DKPP cukup mengikuti keputusan KPU, dan mengerjakan tugas sesuai kewenangan masing - masing.

"Bagi saya, KPU itu punya hak tunggal untuk menentukan jadwalnya. Penyelenggara pemilu yang lain ngikut, kerjakan tugasnya," kata Feri dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021).

"Kalau Bawaslu mengerjakan tugas mengawasi proses tahapan yang ada, DKPP juga begitu apakah diantara para penyelenggara pemilu sudah menerapkan norma etika yang harusnya dijunjung," terangnya.

KPU kata Feri, semestinya tak bimbang dalam menentukan jadwal pelaksanaan pemilu di tahun 2024.

Baca juga: KIPP: Tahapan Pemilu Harus Disusun secara Presisi, Idealnya Begini

KPU hanya perlu berpedoman pada Pasal 22E UU 1945, yang menjelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan itu dibuat agar tak terjadinya kekosongan pemerintahan.

"Soal waktu itu hak tunggal, itulah sebabnya di Pasal 22E itu disebutkan bahwa KPU adalah lembaga mandiri. Kalau menentukan jadwal saja masih ragu, itu tidak mandiri," tegas Feri.

Berita Rekomendasi

Sehingga kata Feri, kepastian jadwal pemilu 2024 semestinya tak perlu lagi jadi bahan pembahasan. Sebab ketentuan terkait waktu sudah diatur dalam pasal tersebut.

"Untuk menghindari politik itulah, kita tidak pada tempatnya membahas waktu penyelenggara pemilu kapan, karena basisnya harus pada Pasal 22E ayat (1) itu waktunya sudah ditentukan, ya sudah dijalankan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas