Aturan Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19, Ada Syarat Baru Bagi yang akan Bepergian ke Bali
Aturan terbaru naik pesawat di masa pandemi Covid-19 pada Oktober 2021, wajib RT-PCR dan tunjukkan kartu vaksin.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan aturan naik pesawat di masa pandemi Covid-19 pada Oktober 2021.
Cek juga aturan terbaru bagi traveler yang akan bepergian ke Bali dengan armada pesawat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang sampai 1 November 2021.
Namun masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan domestik kembali dengan moda transportasi udara.
Berikut aturan baru untuk penumpang yang hendak melakukan perjalanan domestik ke Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik dengan pesawat harus mengikuti aturan dan persyaratan terbaru yang berlaku.
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.
3. Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
4. Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu menurut persyaratan naik pesawat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, ada aturan tambahan lain yang wajib ditaati oleh penumpang.
Yakni tetap memakai masker dengan benar dan untuk tambahan proteksi bisa menggunakan face shield.
Aturan Terbang untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun