Cara Buat NPWP Untuk Perseorangan, Bisa Online dengan Buka ereg.pajak.go.id
Berikut adalah cara untuk membuat NPWP untuk perseorangan di mana dapat dilakukan secara online dengan membuka ereg.pajak.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Definisi di atas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
NPWP memiliki kode yang terdiri dari 15 digit angka dan memiliki keunikan untuk menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Terdapat arti dari kombinasi angka yang tertera di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.
Baca juga: Pengesahan HPP Diharapkan Genjot Sektor Perpajakan
Baca juga: Akuntan Pajak Jepang Perkirakan Penghasilan Putri Mako & Kei Komuro di New York 35 Juta Yen Setahun
Lalu tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.
Terkait NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Namun terdapat beberapa kriteria untuk wanita yang sudah menikah dan berikut adalah rinciannya:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Kemudia saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.