Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.

Menurutnya, aturan tes PCR yang diberlakukan hanya pada moda transportasi pesawat sangatlah diskriminatif.

"Aturan itu harus umum, ndak boleh aturan itu berkelas, tidak boleh aturan itu diskriminasi," ungkap Sholeh dalam program Overview Tribunnews, Kamis (28/10/2021).

Menurut Sholeh, pemerintah terkesan membuat aturan dengan memandang para penumpang pesawat adalah golongan masyarakat kaya.

"O penumpang pesawat dianggap agak kaya maka PCR, o penumpang laut, kereta api, bus, dianggap nggak terlalu kaya maka cukup antigen," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagap Berlakukan Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat

Warga melakukan tes PCR di GSI Lab Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Warga melakukan tes PCR di GSI Lab Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Padahal, menurut Sholeh, moda transportasi selain pesawat bisa lebih rentan terhadap penularan Covid-19.

"Logika sederhana, rentan penularan justru di kereta api."

BERITA REKOMENDASI

"Jakarta-Surabaya paling cepet 8 jam, di situ 8 jam ketemu 50-70 orang dalam satu gerbong, sedangkan pesawat cuma satu jam," ucap Sholeh.

Kemudian untuk kapal laut, Sholeh menyebut perjalanan dari Jakarta ke Papua atau Surabaya ke Papua, memakan waktu 2-3 hari.

"Itu (juga) lebih rentan, kenapa itu tidak diwajibkan PCR? Kenapa cuma pesawat? Ngapain sih dibeda-bedakan," ungkapnya.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen

Dugaan Bisnis di Balik Aturan PCR

Lebih lanjut Sholeh menilai, masyarakat bisa saja menilai ada bisnis di balik kebijakan pemerintah mengenai kewajiban PCR.

Hal itu dikarenakan setiap kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menurunkan harga tes PCR, maka bisa diturunkan.

"Yang terjadi kok dugaan kami ada bisnis di balik itu."

"Masyarakat kan curiga terus, kenapa kok dipaksain PCR, dulu waktu harga PCR Rp 1 juta, tiba-tiba ramai karena di India cuma Rp 96 tibu, presiden marah, minta Rp 500 ribu dituruti."

"Saya jadi bertanya-tanya, sakjane hargane pira sih (sebenarnya harganya berapa sih)?" ujarnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Desak Hapus Aturan PCR

Sholeh pun mendesak pemerintah berkenan menghapus aturan PCR sebagai syarat perjalanan.

"Hapuskan PCR bagi syarat perjalanan, kasihan masyarakat."

"Pada saat (kasus Covid-19) tidak melandai saja masih diperbolehkan milih antara antigen dan PCR, wong sudah melandai kok malah diwajibkan PCR, itu lucu," ungkap Sholeh.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sementara itu pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.

Baik tes PCR maupun swab antigen.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas