Harga Terbaru Tes PCR: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari:
- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);
- Komponen biaya administrasi;
- Overhead;
- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Pria 25 Tahun Meninggal karena Covid-19, Berencana Divaksin 2 Hari Sebelum Dinyatakan Positif
Baca juga: MUI Ajak Masyarkat Tingkatkan Kerjasama Atasi Pandemi Covid-19
Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.
Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Baca juga: Indonesia Waspadai Kasus Covid-19 yang Meningkat di Tingkat Global
Baca juga: Panglima TNI: Perang Semesta Lawan Covid-19 Butuh Keseriusan, Dedikasi, dan Koordinasi
Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Baca juga: Sandiaga Uno: Hadirnya Esports Di Tengah Covid-19 Berdampak Positif Bidang Game
Baca juga: Kembangkan Reagen PCR Covid-19, Zebra Nusantara Akan Gandeng Perusahaan Asal Korsel
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan terkait kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada transportasi pesawat.
Ia menyampaikan, tujuan utamanya yaitu untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Senin (25/10/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Oleh karena itu, secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.