Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan Jakarta, Berikut Lokasinya
Seperti diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.
"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.
Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.
Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.