Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan bagi Pekerja 2021. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan penerima BSU akan diperluas.

Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.

Anggaran sebanyak Rp 1,6 triliun disiapkan untuk perluasan sasaran 1,6 juta penerima.

Baca juga: Sambut Bonus Demografi, Kemnaker Gencar Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

Berita Rekomendasi

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tidak dikenakan potongan apapun.

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu di Irak Dipaksa Majikan Kerja 17 Jam Sehari

Cek Penerima Lewat Laman Kemnaker

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti yang Tribunnews.com rangkum:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;


2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas