Penggeledahan di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk.
Pada Rabu (27/10/2021), tim penyidik menggeledah rumah kediaman di desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; rumah kediaman di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; serta rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sehari sebelumnya, Selasa (26/10/2021), tim penyidik menggeledah Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksa, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian beberapa lokasi lainnya di Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo; Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; dan Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo.
"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektornik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Penyidik KPK Telusuri Aliran Uang ke Puput dan Suami Terkait Mutasi Jabatan di Pemkab Probolinggo
Ali mengatakan, selanjutnya KPK akan segera meneliti keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera menyita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dkk.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Baca juga: Aliran Uang ke Puput dan Suami terkait Mutasi Jabatan di Pemkab Probolinggo Ditelusuri KPK
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.