Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Eks Anggota DPRD Riau, KPK Usut Aliran Uang di Proses Pembahasan RAPBD

Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan para saksi diperuntukkan bagi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periksa Eks Anggota DPRD Riau, KPK Usut Aliran Uang di Proses Pembahasan RAPBD
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Rabu (27/10/2021), bertempat di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, tim penyidik KPK memeriksa Rusli Efendi, anggota DPRD Riau 2009-2014; Fuadilazi, PNS pada Sekretariat Daerah Riau; Jonli, PNS pada Sekretariat DPRD Riau; R. M. Eka Putra, PNS pada BPBD Riau; dan Said Saqlul Amri, PNS Pemprov Riau/Plt Kepala Pelaksana BPBD Riau.

Sebelumnya, Selasa (26/10/2021) bertempat di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, telah pula diperiksa Kirjuhari, anggota DPRD Riau 2009-2014; Gumpita, anggota DPRD Riau 2009-2014; HM. Johar Firdaus, anggota DPRD Riau 2009-2014; Iwa Sirwani Bibra, anggota DPRD Riau 2009-2014; Riki Hariansyah, anggota DPRD Riau 2009-2014; dan Solihin Dahlan, anggota DPRD Riau 2009-2014.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang terkait dengan proses pembahasan RAPBD TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Reza Alex Noerdin di Tiap Proyek Pemkab Musi Banyuasin

Sedangkan untuk saksi Suparman (anggota DPRD Riau 2009-2014), pemeriksaan akan diagendakan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan para saksi diperuntukkan bagi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Annas Maamun diduga memberi suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Selisik Bagi Untung Para Calo dalam Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan

Annas sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima 166.100 dolar AS dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas