Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas

Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada kereta api (KA) lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada kereta api (KA) lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api.

Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik KA lokal/komuter/aglomerasi.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Vaksin

Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Bagi anak yang berusia di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kemudian, pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif skrining, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Berita Rekomendasi

Berikut persyaratan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121_:

Persyaratan perjalanan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.


3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas