Tak Surut Meski Pandemi, Polri Waspadai Transaksi Cryptocurrency dalam Peredaran Narkoba
Pandemi Covid 19 tidak menyurutkan peredaran Narkoba di Indonesia, bahkan ada kecenderungan meningkat.
Editor: Wahyu Aji

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan cyber, yaitu:
a. Peredaran narkoba melalui medsos dan website;
b. Peredaran narkoba melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak;
c. Transaksi menggunakan cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak, dan identitas tersembunyi.
Selain itu, lanjut Artha, perlu antisipasi untuk penyalahgunaan narkoba jenis baru, penggunaan situs-situs dan web untuk melakukan transaksi narkoba, serta penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran bisnis Narkoba.
Adapun Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengemukakan, 80% peredaran Narkoba menggunakan jalur laut.
Terbanyak di Pula Sumatera.
Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut.
"Kalau pengendali ya ada yang di Lapas, tapi barangnya tidak di sana," terang Sugiri.
Baca juga: Kemenkominfo Mendorong Generasi Muda untuk Berkarya dan Menghindari Narkoba
Apresiasi Polri
Langkah Polri yang terus bergerak menghadapi penyebaran Narkoba di tengah pandemi Covid 19 diapresiasi anggota DPR RI Arzeti Bilbina.
"Jangan kita lengah dengan geliat narkoba," kata Arzeti.
Arzeti yang juga merupakan publik figur mengingatkan adanya 250 juta warga Indonesia yang berpotensi terpapar Narkoba.
Padahal, saat ini sudah sekitar 4 juta orang yang ditengarai menjadi pengguna Narkoba.