Wamen LHK: Forest Healing Activities, Kembali ke Hutan untuk Penyembuhan Fisik dan Psikis
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengingatkan masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penopang hidup manusia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengingatkan masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penopang hidup manusia.
Dalam konteks pandemi, Wamen LHK mendorong yang namanya Forest Healing Activities, yakni kembali ke hutan untuk memperoleh udara segar.
Untuk mengurangi stress hingga mendapatkan oksigen gratis di hutan.
“Kita kembali ke hutan sebagai bagian dari penyembuhan fisik, psikis, dan kejiwaan kita sehingga kita senang dan gembira di hutan, Covid tidak bisa masuk,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Alue Dohong dalam wawancara eksklusif dengan News Vice Director Tribun Network/Editor in Chief Warta Kota Domu D Ambarita dan News Manager Tribun Network Rahmat Hidayat, di taman kantor KLHK, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Sebagai Putra dari Suku Dayak, ia berkomitmen mengemban amanah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu Menteri LHK Siti Nurbaya dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian.
Salah satunya pengelolaan hutan di Kalimantan, tanah kelahirannya.
Baca juga: Wamen LHK: Negara Maju Boleh Tekan Indonesia Pelihara Hutan, Tapi Harus Ada Timbal Balik
Wamen LHK bercerita, baru-baru ini pemerintah membuat semacam kebijakan yang disebut forest and land use exit by 2030.
Artinya, pemerintah mengharapkan bahwa tahun 2030 nanti emisi di sektor kehutanan dan tata guna lahan sudah membaik.
Baca juga: 2 Tahun Jabat Wamen LHK, Komunikasi Alue Dohong Dengan Menteri Siti Nurbaya Harmonis
Salah satunya hutan-hutan yang tersisa harus dilindungi, baik yang ada di taman nasional, kawasan konservasi, maupun di luar hutan produksi.
“Kawasan hutan yang telah mengalami degradasi kita pulihkan, kita tanam kembali. Makanya, reboisasi, termasuk di mangrove, menjadi target pemerintah. Target pemerintah akan merehabilitasi mangrove 630 ribu hektar sampai 2024. Gambut harus kita tanam dan pulihkan kembali,” ujarnya.
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif
Pemegang izin kehutanan, termasuk hutan alam harus menerapkan low impact logging, dimana bekas penebangan ditanam dengan teknis yang bagus, sehingga hutannya bagus kembali.
Termasuk pemegang izin hutan tanaman industri (HTI), yang harus melakukan pengelolaan penanaman secara maksimal, baik tutupan hutannya kembali maupun bagian bahan baku industri.
“Kita juga ingin pencegahan penanggulangan kebakaran dilakukan secara konsisten dengan pendekatan preventif,” ujarnya.
Dalam UU Cipta Kerja Nomor 10 tahun 2020, pemerintah juga menerapkan konsep multi usaha di sektor kehutanan.
Baca juga: KLHK Luncurkan Baseline Pengelolaan Rehabilitasi Mangrove Nasional
Dalam arti, ekosistem hutan dikelola secara keseluruhan berbasis landscape, tujuannya untuk memelihara kelestarian.
Pihaknya juga menguatkan penegakkan hukum di sektor kehutanan.
Namun, menurut Wamen LHK, kunci dari penegakkan hukum itu sendiri juga berasal dari kesadaran semua pihak, karena hutan ini bagian dari life support system manusia.
“Kalau hutan kita hilang tidak ada air, kemudian udara rusak dan seterusnya tidak ada jasa lingkungan, itu akan menjadi hal yang sangat berbahaya di masa depan kita,” ujarnya.
Sebagai orang Kalimantan, ia berkomitmen untuk mencegah adanya pembalakkan hutan lagi di Kalimantan khususnya.
Kebutuhan untuk sawit menurutnya sudah sangat cukup, hanya tinggal ditingkatkan produktivitasnya.
“Di Kalimantan, kita harus menjaga sisa hutan yang ada. Saya sebagai orang kalimantan ingin tidak ada lagi pembersihan hutan di Kalimantan, khususnya hutan primer dan sekunder yang masih baik. Sawit saya kira sudah cukup, tinggal kita tingkatkan produktivitas saja,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.