Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Simak Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
ilustrasi STNK - Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya. 

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui, Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

Berita Rekomendasi

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyarakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas