Disebut dalam BAP Edi Sumantri, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul
(KPK) memastikan akan mendalami dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus pengadaan tanah di munjul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin ihwal percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Hal itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10/2021).
Selain Boy, Edi juga mengungkap ada enam anggota DPRD DKI yang turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat.
"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Ali menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya.
"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," kata Ali.
Sebelumnya, enam anggota DPRD DKI Jakarta dan Boy Sadikin disebut dalam sidang kasus dugaa korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Munjul
Mulanya, JPU pada KPK menyebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri telah mengakui ada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah dimana saya lupa tahun 2019," ucap Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Takdir membacakan BAP milik Edi Sumantri yang menjabat sebagai Kepala BPKD DKI Jakarta pada Juli 2018 hingga sekarang.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri di Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Kemudian ada Yusuf Sekretaris komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020; kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA (Dinas Sumber Daya Alam); kemudian ada Jamaluddin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA; Haji Misan Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) lahan di dinas perumahan; kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," lanjut Takdir masih membacakan BAP milik Edi Sumantri.
"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.
Edi menjadi saksi untuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek hunian DP 0 Rupiah di Munjul.