KLHK Optimistis 7 Tahun Mendatang Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Editor: Malvyandie Haryadi
![KLHK Optimistis 7 Tahun Mendatang Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/webinar-klhkk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Dimulai sejak tahun 2001, pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan pada Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Guna memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru, Kementerian LHK berkolaborasi United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) menggelar rangkaian kegiatan 'Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs)'.
Kegiatan diseminasi ini diadakan secara daring pada tanggal 26 Oktober 2021-18 November 2021.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 Undang-Undang, 2 Peraturan Pemerintah, dan 3 Peraturan Menteri LHK / Permen LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs.
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020, yang secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs.
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan.
Senyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan.
Sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Namun sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus.
Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Baca juga: KLHK: Festival Peduli Sampah Nasional Tahun 2021 Berlangsung Hingga Bulan Desember
Dunia pernah dikagetkan dengan berbagai kejadian pencemaran lingkungan hidup oleh senyawa PCBs ini, dimana salah kasus pencemaran PCBs yang dapat dijadikan pembelajaran adalah kasus pencemaran PCBs di sungai Hudson, Amerika Serikat sejak tahun 1947.
Dalam kurun waktu 30 tahun sampai dengan tahun 1977, pabrik milik General Electric / GE yang memproduksi kapasitor membuang ratusan ton PCBs ke sungai Hudson di New York.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.