Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Simak Kriteria Penerimanya

Berikut cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerima dan besaran bantuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Simak Kriteria Penerimanya
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id, ini kriteria penerima dan besaran bantuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerimanya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Lantas, apa saja kriteria penerimanya?

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

BERITA REKOMENDASI

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas