Pandemi Belum Usai, Kepala Daerah Diajak Akselerasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Agar bisa diakselerasi lebih kencang, gerakan GERMAS kini menggandeng banyak kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang pertama kali dicanangkan tanggal 15 November 2016, di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, kini kembali digaungkan agar benar-benar menjadi budaya hidup sehat masyarakat.
Inisiatif ini dinilai relevan dengan upaya Pemerintah mencegah meluasnya penularan Covid-19 di masyarakat.
Agar bisa diakselerasi lebih kencang, gerakan GERMAS kini menggandeng banyak kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.
Menurut Plt. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes GERMAS adalah kebijakan lintas sektoral, antar kementerian dan simpul masyarakat, pihak swasta, lembaga pendidikan serta media massa (pentahelix). Dalam implementasinya harus dilakukan secara kolaboratif.
“Jadi GERMAS bukan hanya program dan kegiatan kementerian/dinas kesehatan saja. Tapi lintas sektor dan bidang,”ujar Kartini, di Jakarta.
Dikatakan, implementasi GERMAS dilandasi kebijakan yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Di dalam Inpres disebutkan kebijakan terpadu lintas sektor yang diamanatkan secara khusus kepada 3 menteri.'
Baca juga: Ajak Pemuda Jalankan Pola Hidup Sehat, Menpora Dukung Program Germaspora On Stage 2020
Yakni, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Dalam Negeri.
Peran ketiga kementerian untuk mengkoordinir perencanaan, menyusun pedoman pelaksanaan, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan GERMAS.
Baca juga: Menlu RI Dukung Pandemic Treaty Untuk Pemerataan Vaksin
Dia mengatakan, amanat Inpres ini diimplementasikan lewat Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan GERMAS, SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan GERMAS di Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2796/SJ Kepada Bupati dan Walikota Perihal Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Baca juga: Menko Airlangga: Presidensi G20 Jadi Kesempatan RI Bangkit dari Pandemi
Ketua Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) H Syarif Fasha mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh implementasi GERMAS dengan menguatkan dukungan kebijakan para bupati/walikota.
Namun dia mengingatkan, hingga saat ini masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki kebijakan pelaksaaan GERMAS. Masih ada 323 kabupaten/kota belum memiliki regulasi GERMAS.
“Kami akan dorong kabupaten/kota, khususnya anggota AKKOPSI untuk menguatkan implementasi GERMAS melalui penerbitan regulasi,”ujar Walikota Jambi tersebut.
Menurut Fasha, komitmen kepala daerah sangat penting dalam mendorong suksesnya implementasi GERMAS di masing-masing daerah.
Pihaknya akan melakukan optimasi pelibata n kepala daerah, khususnya anggota AKKOPSI. Antara lain melalui sinkronisasi penilaian pelaksanaan GERMAS dalam penyelenggaraan Kota/Kabupaten Sehat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.