Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta penerima, simak cara cek penerima di kemnaker.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

BERITA TERKAIT

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Notifikasi BSU 2021 sudah cair
Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas