Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Situs Judi & Asusila 19.Love.Me Rekrut Wanita Pengangguran Jadi Host

"Mayoritas host wanita profesinya pengangguran," kata Andi, saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengelola Situs Judi & Asusila 19.Love.Me Rekrut Wanita Pengangguran Jadi Host
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) berupa komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp4,5 miliar per bulan dengan menahan empat orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pengelola situs 19.love.me sengaja merekrut wanita yang tidak bekerja atau pengangguran untuk menjadi host wanita judi online dan live streaming seks.

Andi menyampaikan server situs itu memang diketahui berada di Filipina. Namun, mereka bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merekrut wanita yang bersedia menjadi host yang biasa disebut host bar-bar.

"Mayoritas host wanita profesinya pengangguran," kata Andi, saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Ia menyampaikan, situs 19.love.me diketahui baru beroperasi sejak tiga bulan lalu. Namun, WNI yang ikut bergabung menjadi host di tempat tersebut telah mencapai ratusan orang.

"19.love.me ini baru beroperasi tiga bulan. Untuk wanita-wanitanya kita deteksi masih Indonesia. Ratusan orang itu Indonesia semua," ujarnya.

Baca juga: Judi Online-Live Streaming Seks 19 Love Me Rekrut Wanita Pengangguran Jadi Host, Bayarannya Dolar

Andi menyampaikan, pengelola situs menggaji host wanita secara beragam.

Nominal gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan kelas atau performa masing-masing orang.

Berita Rekomendasi

"Untuk yang dianggap kelas biasa-biasa saja itu tarifnya tiga dolar AS per jam. Host yang dianggap menarik ini mendapat tujuh dolar AS per jam. Sedangkan host yang dianggap bertalenta tinggi mendapat bayaran 10 dolar AS per jam," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me dan menangkap empat orang.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh Indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indonesia," kata Andi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Penjelasan Kenapa Polri Belum Blokir Situs Judi Online-Live Asusila 19.Love.Me

Empat tersangka yang ditangkap adalah PES (34), ER (26), CW (34), dan FC (25).

Mayoritas tersangka memiliki peran perekrut host wanita hingga pembuat rekening deposit atau penampung terkait bisnis kejahatan tersebut.

Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konte, yaitu konten permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan senonoh.

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil serta beradegan seks," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, satu kartu kredit, lima token BCA, 15 buah gawai HP, empat buah laptop, dua buah hardisk, lima buah FD, satu botol pelumas, hingga enam pasang kostum atau lingeri.

Selain itu, penyidik juga menyita dua set vibrator, satu buah dildo, tiga buah topeng, dua set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas