Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Langkah Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Langkah Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar atau tidak.

Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan, khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Kini, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Perlu diketahui, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Pasalnya, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan metampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Berita Rekomendasi

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai database, maka akan muncul centang warna merah.

Langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri

Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id

3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas