Ini Langkah Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
![Ini Langkah Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ktp-elektronik3.jpg)
4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai database, maka akan muncul silang merah.
![Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut langkah cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-surat-ilustrasi-dokumen.jpg)
Langkah cek NIK terdaftar atau tidak
NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.