Syarat Perjalanan Domestik Luar Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen, Berikut Protokol Kesehatannya
Inilah syarat perjalanan domestik untuk wilayah Luar Jawa Bali, boleh pakai tes Antigen, berikut ini protokol kesehatan & tarif RT PCR terbaru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darta pada masa pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Tarif Tes RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan terkait kebijakan penurunan harga tes RT PCR pada Rabu (27/10/2021).
Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Prof Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).