Syarat Perjalanan Domestik Luar Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen, Berikut Protokol Kesehatannya
Inilah syarat perjalanan domestik untuk wilayah Luar Jawa Bali, boleh pakai tes Antigen, berikut ini protokol kesehatan & tarif RT PCR terbaru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Semua fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya diharapkan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Baca juga: PAN Desak Pemerintah Batalkan Rencana Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000
Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.
Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM