Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020 makin kuat secara hukum.
“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said di Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar.
Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 31 Oktober 2021: Ada 523 Kasus Tambahan, 497 Pasien Sembuh
Selain itu ulasnya proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.
Ini menandakan proses pembasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi.
“Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelasnya.
Kendati demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini mengaku terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran Undang Undang No. 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu No 1 tahun 2020 oleh MK.
Akan tetapi penyempurnaan ini bersifat minor dan masih dalam kerangka tujuan Perppu No 1 tahun 2020.
“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” urainya.
Selaku Ketua Banggar, Said mengaku memimpin langsung proses pembahasan APBN di Banggar DPR bersama-sama dengan pemerintah sejak RAPBN masih dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), hingga menjadi Nota Keuangan RAPBN dan pembahasan RAPBN paska penyerahan Nota Keuangan oleh Presiden ke DPR.