Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
“Dan Saya pula yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPR tentang RAPBN 2021 dan 2022 pada tahun pada rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan RUU APBN 2021 dan 2022 menjadi undang-undang,” tegasnya.
Meskipun penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU APBN tahun 2021 dan 2022 dalam suasana pandemi dan rapat-rapat pembahasan RAPBN menjadi APBN diakukan secara hybrid, namun tidak meninggalkan ketentuan Tata Tertib DPR sebagai landasan formil pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI.
Bahkan, Badan Anggaran DPR dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang No 2 tahun 2020.
DPR jelasnya telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019.
Oleh sebab itu arah kebijakandan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi covid19 yang melanda tanah air.
Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid19 pertama dan kedua di tanah air.
Dan dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi covid19.
Puncaknya ujar politisi senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu No 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi undang undang pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020.
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2020,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura ini.