Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Brigjen Krishna Murti dan Wakil Gubernur Diteror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Pinjam Uang

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim diteror debt collector dua perusahaan peminjaman online (pinjol).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Brigjen Krishna Murti dan Wakil Gubernur Diteror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Pinjam Uang
Kolase Tribunlampung.co.id/Instagram
Ilustrasi Brigjen Krishna Murti (kiri) dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim (kanan). Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal mereka tak pinjam. 

Nunik mengatakan, dia sempat memperingati debt collector yang menghubungi nomor ponselnya itu.

Nunik mengirimkan pesan akan melaporkan debt collector tersebut ke kepolisian jika masih menghubunginya.

"Saya blokir nomor itu. Saya sarankan, kalau sudah dihubungi yang seperti ini, diblokir saja," kata Nunik.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait spam pinjol tersebut.

Menurut Pandra, dari hasil koordinasi dengan OJK Lampung, bisa dipastikan dua pinjol yang meneror Wagub Nunik adalah pinjol ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan mengetahui ciri-ciri pinjol yang resmi," kata Pandra.

Sedangkan dari ciri-ciri pinjol yang meneror Wagub Nunik, terlihat jelas bahwa itu adalah pinjol ilegal.

Berita Rekomendasi

Pinjol Resmi tidak Akses Kontak

Pandra mengatakan, ada beberapa ciri dari pinjol resmi dan terdaftar.

Beberapa ciri itu adalah pinjol tidak mengakses kontak dari debitur.

"(Pinjol) yang resmi hanya meminta foto diri, kartu identitas, dan akses lokasi. Yang tidak resmi biasanya akses kontak," kata Pandra.

Pandra mengatakan, pihaknya masih mengusut dua perusahaan pinjol yang meneror Wagub Nunik.

"Masih kami dalami dan sedang diusut, bekerja sama dengan OJK Lampung," kata Pandra.

Di Lampung sendiri, kata Pandra, hanya ada 1 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki nasabah sebanyak 4.000 debitur.

Baca juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas