Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat yang Bebas Tahun Depan, Disebut Bakal Bergabung di PKN

Berikut profil dari Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat yang bebas tahun depan, disebut bakal bergabung di PKN.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat yang Bebas Tahun Depan, Disebut Bakal Bergabung di PKN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Anas Urbaningrum kembali menjadi sorotan setelah loyalisnya, I Gede Pasek Suardika didapuk menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pasek resmi resmi menjadi Ketua Umum PKN setelah mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal di Partai Hanura.

Dia mengaku meminta restu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebelum bergabung di PKN.

Sementara, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Bahkan kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Menurut Pasek, ada beberapa mantan politikus Partai Demokrat dan loyalis Anas yang bergabung di PKN.

Berita Rekomendasi

"Beberapa mantan DPR RI eks Fraksi Partai Demokrat juga ada, mayoritas teman-teman AU (Anas Urbaningrum) yang berkumpul," kata Pasek saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/10/2021).

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Pasek juga memastikan, kawan-kawan lainnya meminta restu Anas sebelum bergabung di PKN.

Para loyalis Anas yang meminta restu sebelum bergabung ke PKN pun memunculkan isu Anas akan bergabung ke PKN.

Namun, Pasek tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan Anas bergabung ke PKN setelah selesai menjalani masa pidana.

"Soal ke mana nanti AU, maka untuk sekarang biar beliau fokus dulu tuntaskan yang saat ini."

Lantas, bagaimana sosok Anas Urbaningrum dan sepak terjangnya?

Berikut profil Anas Urbaningrum yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Putra Blitar

Mengutip dari Surya, Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar. 

Semasa kecil, Anas bekerja membuat batu bata di desanya. 

Hal itu diceritakan dalam dalam tayangan "Nostalgia" di TVOne beberapa waktu lalu.

Anas sangat fasih menceritakan proses pembuatan batu bata.

Dia melakukan pekerjaan itu ketika berada di bangku sekolah untuk membantu pemasukan pundi-pundi keuangan keluarga.

Pada sisi lain, Anas juga terlihat mengunjungi sekolah dasar (SD) tempatnya dulu bersekolah SDN Bendo No 1, Kecamatan Ponggok, Klabupaten Blitar, Jawa Timur.

"Ini sekolah favorit di Ponggok, dibangun sejak zaman Belanda dulu," kata dia.

Kata Anas tak banyak yang berubah dari sekolah itu meski zaman berganti.

Termasuk dua pohon tanjung depan sekolah yang masih berdiri kokok, bangunan yang masih bagus, serta posisi tiang bendera yang tidak berubah.

"Saya spesialisasi pengibar bendera waktu sekolah di sini," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Moeldoko, Dulu Diangkat jadi Panglima TNI oleh SBY, Kini Disebut Mau Kudeta AHY di Demokrat 

Dia juga menceritakan mengenai kenakalan masa kecilnya bersama kawan-kawannya.

Saat istirahat, mereka membuka laci guru dan menemukan daftar nilai murid kelas. Begitu ketahuan, gurunya memberi sanksi.

"Pelakunya disuruh di atas meja dan dipukul pakai penggaris," kata Anas sambil menunjuk sebuah penggaris di ruang kelas.

Yah itulah nostalgia masa kecil Anas Urbaningrum yang pernah menjabat ketua umum Partai Demokrat itu.

Riwayat Pendidikan

Baca juga: Pengamat Ini Sebut Konflik Partai Demokrat, Pertarungan Strategi Elite Parpol dan Elite Pemerintah

Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.

Setelah lulus dari SMA, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.

Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).

Ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.

Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Baca juga: Marzuki Alie Minta AHY Tidak Jadi Pemimpin Cengeng

Anggota KPU

Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.

Anas dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2000-2007 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada 24 April 2001.

Anas menjadi anggota KPU bersama dengan Chusnul Mar’iyah, Daan Dimara, Hamid Awaludin, Imam Prasodjo, Mudji Sutrisno, Mulyana W Kusuma, Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, dan Valina Singka Subekti.

Para anggota KPU tersebut kemudian memilih Nazaruddin Syamsuddin sebagai ketua.

Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.

Ketum Demokrat

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.

Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.

Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Tersangka KPK dalam Proyek Hambalang

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Anas divonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi, namun ia mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya.

Meski belum diketahui kapan hari pembebasannya, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

(Tribunnews.com/Maliana/Chrysnha/Seno Tri, Surya.co.id/Musahadah)

Berita lain terkait Anas Urbaningrum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas