Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
NPWP menjadi sebuah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
Isi dari NPWP terdiri dari kode yang berjumlah 15 digit angka sebagai data perpajakan Anda yang membedakan dengan wajib pajak lain.
Kombinasi 15 digit angka tersebut memiliki arti masing-masing yakni sembilan digit awal menjadi identitas wajib pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta tiga digit terakhir adalah status dari wajib pajak.
Selanjutnya adalah tiga digit terakhir biasanya memiliki angka 000 yang berarti status berasal dari pusat tetap jika angka yang tertera adalah 001,002, dan seterusnya maka memiliki arti urutan kantor cabang.
NPWP pun memiliki dua jenis yang berbeda yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Baca juga: CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Baca juga: Sektor Perpajakan Perlu Dioptimalkan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045
Patut diperhatikan jika khusus untuk wanita yang sudah menikah terdapat beberapa kritieria antara lain:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Adapun saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.