Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
tangkap layar dari kontan.co.id
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online beserta ketentuan yang harus dipenuhi.
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi
Artikel lain terkait Pajak