Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat

Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
tangkap layar dari kontan.co.id
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online beserta ketentuan yang harus dipenuhi. 

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas