Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Pemerintah telah mengeluarkan pembaharuan aturan dan syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi, simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
3. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19
> Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2
1. Udara
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Laut