Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Pemerintah telah mengeluarkan pembaharuan aturan dan syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi, simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
3. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta api antar kota
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan
> Dalam satu wilayah/ kawasan Algomerasi perkotaan
1. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan aturan perjalanan dalam negeri selama pandemi, masyarakat juga diimbau untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat dan Aturan Perjalanan