Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali hari ini, Senin, (1/11/2021).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali hari ini, Senin, (1/11/2021).
Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca juga: Pimpin Ratas, Wapres Maruf Minta Ada Mitigasi Risiko Penerapan PPKM
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.