Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima

Penerima BSU akan diperluas ke 1,6 juta pekerja/buruh, ini cara cek BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in CEK BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Penerima BSU akan diperluas ke 1,6 juta pekerja/buruh, simak inilah cara cek BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Di ana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Hingga saat ini, dana BSU yang tersisa sekitar Rp 1,7 triliun.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Baca juga: Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?

Berita Rekomendasi

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas