Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Berikut besaran gaji PPPK dari golongan I-XVII, serta tunjangan dan cuti yang berhak didapat.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

BERITA TERKAIT

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Tunjangan PPPK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas