Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Berikut besaran gaji PPPK dari golongan I-XVII, serta tunjangan dan cuti yang berhak didapat.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari golongan I-XVII, serta tunjangan dan cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK.
Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK, akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.
Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.
Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?
Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap
Baca juga: Syarat dan Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Alurnya
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK:
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Berikut tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Fungsional;
4. Tunjangan Jabatan Struktural;
5. dan Tunjangan Lain.
Cuti PPPK
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:
1. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.
Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja.
Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
2. Cuti Sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Selain itu, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Perlu Diketahui, lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka dari itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS
(Tribunnews.com/Arkan)