Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI
Korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan hari ini kliennya akan menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Mu'alimin mengatakan keperluan MS untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena kliennya tersebut merasakan drop dalam dua hari terakhir.
"MS hari ini berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Pelni untuk memeriksa kondisi badannya yang sudah 2 hari terakhir drop," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).
Salah satu faktor yang membuat badan MS drop, kata Mu'alimin, karena menerima surat panggilan penertiban administrasi dari Sekretariat KPI.
Baca juga: Tak Ada Bantuan KPI, Kuasa Hukum Sebut MS Periksa ke Psikiater hingga Beli Obat Pakai Uang Sendri
Dimana MS diminta hadir ke KPI pada hari ini karena selama dibebastugaskan, MS masih diminta untuk absen datang dan pulang serta mengerjakan tugas via daring.
Menurutnya, panggilan penertiban itu dilakukan karena ada suatu hari MS tidak melakukan absensi karena kecemasan di dalam dirinya kembali kumat.
"Nah, ada 1 hari dimana MS alpha tidak absen 'keluar' karena trauma dan kecemasan sedang kumat. MS lagi istirahat namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," katanya.
Lebih lanjut, Mu'alimin menyatakan surat panggilan penertiban administrasi itu membuat kondisi tubuh MS menjadi down.
Oleh karena itu, MS memutuskan untuk melakukan pemeriksaan tubuhnya ke Rumah Sakit Pelni dan tidak menghadiri panggilan dari KPI.
"Karena kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS PELNI," tukasnya.
Sebelumnya, Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, mendapati pendampingan pengobatan ke psikiater oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin yang menyatakan, pendampingan pengobatan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak KPI menolak permintaan kliennya untuk berobat ke psikiater yang dipilihnya sendiri.
"Kita tahu, beberapa hari lalu KPI menolak membiayai MS yang ingin memilih psikiater sendiri untuk dirinya dan psikolog untuk istri dan ibunya," kata Mu'alimin.